Medan FM - Meskipun 2 pimpinan Serikat Kerja Perangkat Daerah kota Medan yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan serta Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini mereka masih menjabat dan mengambil kebijakan strategis di SKPD masing masing.
Menanggapi hal itu, Pejabat Walikota Medan Randiman Tarigan mengatakan pihaknya tidak akan mencopot kedua kadis tersebut dengan alasan masalah hukum, karena setelah ditetapkan bersalah barulah mereka harus menanggalkan jabatannya atau non aktif. Namun pencopotan pimpinan SKPD mungkin akan terjadi dengan melihat kinerjanya. Sehingga Randiman memastikan jika kedua kadis tersebut di copot dari jabatannya, bukan karena masalah hukum yang mereka hadapi, namun lebih kepada kinerjanya memimpin SKPD.
Seperti yang diketahui, kepala Disperindag Medan, Syahrizal Arif saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi proyek revitalisasi pasar Kapuas belawan tahun 2012 dan kepala Distanla Medan, Ahkyar diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat tangkap ikan tahun 2014. (Tri Kurniawan/Medan)