Medan FM - Komisi Informasi Publik Wilayah Sumatera Utara siap menerima laporan baik itu keluhan, pengaduan atau permintaan informasi tentang penggunaan dana desa. Sebab hingga kini, penggunaan serta informasi tentang dana desa masih sangat minim meskipun sebenarnya dana terasebut telah dicairkan pemerintah.
Komisioner KIP Sumatera Utara, Ramdeswati Pohan mengatakan sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, masyarakat berhak mengetahui rencana, pelaksanaan, dan pengawasan dana yang digunakan desa. Seharusnya, penggunaan dana desa yang berasal dari APBN ini menjadi informasi yang wajib dibuka ke masyarakat secara jelas dan tegas, mulai dari anggaran, penggunaan, pengawasan serta hasilnya. Menurut Ramdesi Pohan, setiap desa seharusnya memiliki website untuk mengumumkan penggunaan dana desa itu sendiri sehingga tidak timbul pemikiran negativ dari masyarakat tehadap aparat desa.
Selain itu, Ramdeswati Pohan juga mengatakan sepanjang pengamatan KIP, informasi tentang dana desa masih sangat minim, mulai dari jumlah dana yang diperoleh setiap desa, penggunaan, pengawasan serta hasilnya. Dirinya khawatir jika masih banyak aparat desa yang belum faham untuk mengelola dan menggunakan dana tersebut.
Ramdeswati Pohan menambahkan jika nantinya ada laporan tentang dana desa tersebut, maka pihaknya akan memanggil aparat desa serta atasannya untuk menjelaskannya secara rinci dan tegas. (Tri Kurniawan/Medan)
Informasi Dana Desa Tidak Jelas, KIP Siap Menampung Keluhan dan Pengaduan Masyarakat.
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238