Medan FM - Penyaluran dana desa sebesar Rp. 1.4 triliun untuk Sumatera Utara hingga kini belum dimanfaatkan dengan baik. Sehingga diyakini bahwa dana tersebut berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan pada pilkada mendatang.
Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, Efendy Panjaitan mengatakan pihaknya menduga penyaluran dana desa telah disalah gunakan, seperti untuk berpolitik, penyelenggaraan pilkada maupun dalam pengrekrutan tenga pendamping. Menurutnya ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam mengawal pelaksanaan dana desa agar tidak disalah gunakan seperti memberikan pendamping desa, namun hingga kini pemerintah belum juga menetapkan tenaga pendamping untuk desa desa tersebut.
Seperti diketahui, Sebanyak 5.418 Desa di 27 kabupaten di Sumatera Utara mendapat Alokasi Dana Desa dari APBN 2015. Diperkirakan per desa mendapat alokasi 280 juta hingga 800 juta rupiah. Namun, sekitar 9 kabupaten lainnya belum menerima dana tersebut. (Rizky Pradita/Medan)