Medan FM - Asosiasi Pengusaha Indonesia mendukung kebijakan pemerintah presiden Joko Widodo yang mengatur kenaikan upah minimum provinsi bagi buruh dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kebijakan ini pun dinilai sudah adil karena mengikutsertakan dua aspek tersebut.
Sekretaris Apindo Sumut, Laksamana Adyaksa mengatakan dengan adanya kebijakan mengenai cara hitung kenaikan upah buruh, maka polemik yang setiap tahun diharapkan akan menghilang. Pengusaha dan buruh tidak perlu lagi memperdebatkan jumlah kenaikan upah, karena sudah ditetapkan oleh pemerintah. Bagi pengusaha, yang penting adalah kepastian, sehingga diharapkan dengan adanya kebijakan ini, semua golongan harus menghormati dan mentaatinya.
Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid 4 yang mengatur tentang kenaikan upah minimum provinsi. Rumusan ini akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang harus dijalankan oleh semua pihak. (Tri Kurniawan/Medan)