Medan FM - Peraturan Daerah Kota Medan yang telah disahkan beberapa tahun lalu hingga kini banyak yang tidak berjalan, Karena peraturan tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh pemprovsu dan kementrian dalam negeri. Sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi PAD Kota Medan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfred mengatakan terdapat 8 peraturan daerah yang sudah disahkan namun masih harus menunggu proses evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara maupun mendagri. Diantaranya adalah Perda tentang Retribusi Pelelangan Ikan, Perda Izin Gangguan, Perda Pelayanan Kesehatan dan lainnya. Dirinya pun menyangkan kinerja pemprov dalam mengevaluasi perda tersebut padahal sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, proses evaluasi perda di Mendagri hanya tiga bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut tak juga selesai, pemerintah daerah dapat langsung menerapkan perda tersebut.
Selain itu, Godfred juga menyayangkan kebijakan Pemerintah kota medan yang tidak juga menerapkan perda yang ada sehingga saat ini aturan yang digunakan kota medan tidaklah jelas. (Rizky Pradita/Medan)