Medan FM - Satu tahun setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kota Medan, namun hingga saat ini baru mengesahkan dua Perda revisi yang merupakan peninggalan anggota DPRD Medan periode lalu. Padahal program legislasi daerah yang sudah disepakati sebanyak 21 rancangan peraturan daerah, dimana empat diantaranya merupakan inistaif anggota dewan dan 17 lainnya merupakan usulan Pemko Medan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Medan Beston Sinaga mengaku bahwa 19 sisa Ranperda sulit untuk dituntaskan dalam tahun ini. Pasalnya setiap pembahasan ranperda banyak persoalan yang muncul seperti naskah akademis tidak lengkap dan lambannya penunjukan Plt Walikota. Disamping itu, masa jabatannya sebagai Ketua Baleg akan segera berakhir pada 15 September mendatang. Sehingga DPRD Medan hanya akan sempat merampungkan empat Ranperda untuk disahkan, yakni Ranperda tentang reklame, Penanggulangan Kemiskinan, Limbah B3, dan Pengaturan Tenaga Kerja Asing.
Untuk diketahui, dua perda yang telah disahkan yakni, revisi Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Revisi Perda Parkir Tepi Jalan. (Rizky Pradita/Medan)