Medan FM - Hingga saat ini Pemerintah kota Medan belum menerima jawaban dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait surat permohonan diberinya kewenangan kepada Pelaksana Harian Walikota Medan untuk menandatangani Ranperda Perubahan APBD.
Pelaksana Harian Walikota Medan, Syaiful Bahri mengatakan surat permohonan wewenang untuk menandatangani ranperda perubahan APBD kota Medan 2015 sudah dikirimkan oleh Asisten Umum Pemko Medan sejak Agustus lalu, namun hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban dari Pemprov Sumut. Sebab surat permohonan tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kementrian Dalam Negeri sehingga sampai saat ini pihaknya belum menerima jawaban. Akibatnya,ranperda P-APBD belum dapat disahkan.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini, kota Medan belum memiliki Pejabat Walikota pasca berakhirnya masa jabatan Walikota periode 2010-2015. Akibat kekosongan pejabat, banyak kebijakan pembangunan yang terkendala salah satunya pengesahan ranperda P-APBD 2015. (Tri Kurniawan/Medan)