image
Pemko Medan Ajukan Revisi Perda Pajak Parkir di Mall

09 September 2015 3420 Viewed

Medan FM - Guna memberikan penataan parkir yang lebih baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengelola pajak parkir, Pemko Medan mengajukan revisi perda pajak parkir No 10 Tahun 2011.

Pelaksana Harian Walikota Medan Syaiful Bahri mengatakan penyelenggaraan tempat parkir termasuk struktur dan besarnya tarif pajak parkir dinilai perlu untuk ditinjau kembali. Perda lama tersebut akan dirubah menjadi parkir progresif sebesar 3.000 rupiah hingga 5.000 rupiah untuk satu jam pertama dan penambahan 2.000 hingga 4000 rupiah untuk jam berikutnya, sedangkan untuk parkir ViP sebesar 10.000 hingga 25.000 rupiah. Pihaknya berharap agar anggota dewan dapat membahasnya dan memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Godfried Lubis mengatakan pengajuan revisi Perda tersebut dinilah sudah terlalu lama. Sebab pelaksanaan tarif parkir yang dilakukan pengelola parkir di Plaza sudah terlebih dahulu menambahkan tarifnya. Namun pihaknya tetap berupaya dalam waktu 3 bulan revisi perda dapat selesai. (Rizky Pradita/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238