Medan FM - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan dinilai menyalahi aturan khususnya pemasangan baliho pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan. Karena pemasangan beberapa baliho justru menutupi rambu lalu lintas dan menggunakan pohon sebagai penyangga.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Medan, Raden Deni Admiral mengatakan pemasangan baliho ini sudah melanggar aturan karena dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 dijelaskan bahwa APK yang dipasang tidak boleh mengganggu fasilitas umum dan juga mengganggu tanaman pada taman kota. Selain itu, APK yang dipasang juga rentan rusak karena terbuat dari bahan yang tidak bagus
Seperti yang diketahui, sesuai dengan peraturan KPU, seluruh biaya kampanye pasangan calon dibiayai Negara termasuk soal pemasangan baliho, spanduk, umbul umbul dan lainnya. (Tri Kurniawan/Medan)