image
Paket Tender Dinas PU Asahan Salahi Aturan, KPPU Putuskan 17 Terlapor Lakukan Persekongkolan.

02 September 2015 3204 Viewed

Medan FM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan bahwa paket tender pengerjaan dan perbaikan jalan pada dinas pekerjaan umum Kabupaten Asahan tahun anggaran 2013 telah menyalahi aturan. Bahkan semua terlapor baik dari pihak perusaahaan, pengusaha ataupun pejabat pemerintahan kabupaten asahan telah melanggar pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Hal ini diungkapkan Anggota Majelis Hakim KPPU Sukarmi di kantor KPPU Perwakilan Medan siang tadi. Menurutnya, seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 pasal 22. Untuk itu, majelis hakim mewajibkan sejumlah pengusaha untuk membayar denda hingga lebih dari 1 Miliar Rupiah. Jika para terlapor tidak menyetorkan uang denda ke kas negara, maka menurut Sukarmi pihaknya akan meminta kepada pengadilan untuk melakukan eksekusi dan dapat dilimpahkan menjadi kasus pidana.

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim lainnya, Kamser Lumbanraja menambahkan pihaknya merekomendasikan kepada Bupati Asahan untuk memberikan sanksi administratif kepada kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan dan Pejabat Pembuat Komitmen karena terbukti melanggar pasal 22 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238