Medan FM - Orientasi tender pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah harus berorientasikan kualitas dan tidak melihat faktor rendahnya harga. Hal ini diungkapkan anggota Komite II DPD RI, Parlindungan Purba saat sosialisasi Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik di kantor Gubernur Sumatera Utara.
Menurut Parlindungan Purba, untuk menjalankan program ini, pihaknya telah menyusun Rancangan Undang Undang yang merupakan inisiatif anggota DPD RI. Saat ini, RUU masih dalam tahap naskah akademik dan pada tahun depan akan diusulkan ke DPR RI. Direncanakan dalam dua tahun akan disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, dalam RUU nanti perusahaan lokal atau UMKN akan diangkat termasuk penguatan kelembagaan secara teknis pengadaan barang dan jasa publik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menyambut baik rencana Komite II DPD RI tersebut. Diharapkan segera dijadikan UU untuk menjadi pegangan dan payung hukum baik pemerintah, BUMN dan perusahaan. (Tri Kurniawan/Medan)