Medan FM - Mudahnya memperoleh minuman beralkohol bahkan hingga anak dibawah umur pun dapat membelinya menjadi keprihatinan tersendiri bagi Pemko Medan sehingga dibutuhkan suatu peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi izin tempat penjualan minuman berakhol.
Pelaksana Harian Walikota Medan, Syaiful Bahri mengatakan dampak dari penjualan minuman keras cukup besar terhadap perkembangan genarasi muda, untuk itu dibutuhkan retribusi dari sektor izin sehingga minuman beralkohol dapat dikendalikan diawasi peredarannya. Hal ini seiring dengan amanat Undang undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa retribusi izin tempat penjualan minuman berakhol masuk dalam klasifikasi jenis retribusi perizinan tertentu yang kewenangannya diserahkan kepada pemerintah daerah guna melindungi kepentingan umum.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan pihaknya meminta kepada Pemko Medan agar nantinya ranperda ini tidak hanya mengatur retribusi yang dihasilkan dari izin tempat penjualan tersebut, namun juga dapat mengurangi maraknya peredaran minuman beralkohol di Kota Medan.
Seperti yang diketahui, banyak kalangan masyarakat melakukan aksi demo karena sangat resah terhadap peredaran minuman beralkohol yang dapat mengganggu keamanan dan keteriban umum di kota Medan. (Rizky Pradita/Medan)