image
Daftar Pemilih Harus Diumumkan Hingga ke RT RW.

14 September 2015 3321 Viewed

Medan FM - Panitia Pengawas Pemilu atau Panwas Kota Medan menilai bahwa KPU telah menyalahi aturan mengenai pengumuman daftar pemilih sementara. Untuk itu, ketua Panwas kot Medan, Raden Deni Admiral meminta agar KPU mengumumkan DPS hingga ke tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau RT RW.

Menurutnya, pengumumam DPS hingga ke tingkat RT RW ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2015 pasal 13 ayat 9 yang menyatakan bahwa penyampaian salinan DPS kepada petugas PPS atau PPK harus dirangkap 3 dan diumumkan hingga ke balai RT RW atau tempat strategis lainnya. Jika hanya diumumkan di tingkat kelurahan maka dikhawatirkan jumlah partisipasi masyarakat kecil, karena masyarakat butuh sosialisasi yang mendalam. Untuk itu, sebagai sebuah informasi penting, KPU harus mengumumkan DPS hingga ke tingkat RT RW.

Selain soal DPS, ketua Panwas kota Medan Raden Deni Admiral juga mengingatkan kepada KPU dan seluruh pasangan calon pada Pilkada 9 Desember mendatang untuk mengawasi penyebaran Alat Peraga Kampanye. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238