Medan FM - Masih banyaknya pemasangan reklame di 14 titik lokasi yang dilarang dalam Peraturan walikota namun sejumlah reklame berbagai bentuk dan ukuran masih terpasang di sejumlah lokasi larangan tersebut. Maka diminta agar membongkar reklame di 14 titik jalan yang dilarang karena telah menyalahi aturan.
Ketua Panitia Khusus Reklame, Landen Marbun mengatakan kebocoran retribusi izin reklame terindikasi adanya dugaan kasus korupsi oleh oknum Dinas Pertamanan, Dinas TRTB, Dispenda dan BPPT. Melalui panitia khusus ini pihaknya akan membawa ke ranah hukum bagi oknum yang terlibat korupsi.
Untuk diketahui, 14 titik yang dilarang memasang reklame diantaranya di Jalan Walikota, Sudirman, Kapten Maulana Lubis, Diponegoro, Imam Bonjol, Balaikota, Kejaksaan, Ir Juanda, Raden Saleh dan lain sebagainya. (Rizky Pradita/Medan)