image
Berdiri di 14 Titik Lokasi Yang Dilarang, Reklame Harus Dibongkar

17 September 2015 3282 Viewed

Medan FM - Masih banyaknya pemasangan reklame di 14 titik lokasi yang dilarang dalam Peraturan walikota namun sejumlah reklame berbagai bentuk dan ukuran masih terpasang di sejumlah lokasi larangan tersebut. Maka diminta agar membongkar reklame di 14 titik jalan yang dilarang karena telah menyalahi aturan.

Ketua Panitia Khusus Reklame, Landen Marbun mengatakan kebocoran retribusi izin reklame terindikasi adanya dugaan kasus korupsi oleh oknum Dinas Pertamanan, Dinas TRTB, Dispenda dan BPPT. Melalui panitia khusus ini pihaknya akan membawa ke ranah hukum bagi oknum yang terlibat korupsi.

Untuk diketahui, 14 titik yang dilarang memasang reklame diantaranya di Jalan Walikota, Sudirman, Kapten Maulana Lubis, Diponegoro, Imam Bonjol, Balaikota, Kejaksaan, Ir Juanda, Raden Saleh dan lain sebagainya. (Rizky Pradita/Medan)

 

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238