Medan FM - Baliho pasangan calon Walikota Medan yang telah terpasang dinilai telah melanggar aturan sebab seharusnya baliho pilkada yang terpasang seluruhnya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Ketua KPU Kota Medan, Yenni Khairiah Rambe mengatakan bahwa baliho tersebut melanggar aturan, karena hingga saat ini KPU Medan belum melakukan pemasangan baliho. Namun begitupun pihaknya menyerahkan penertiban baliho kepada Pemerintah Daerah dan panitia pengawas pemilu Kota Medan.
Sementara itu, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Medan, Uliyansyah Nasution, mengatakan pihaknya telah memantau baliho tersebut dan akan segera melakukan tindakan pada baliho tersebut. Seperti yang diketahui sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015 tentang kampanye, dinyatakan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seluruhnya menjadi kewenangan KPU. (Tri Kurniawan/Medan)