Medan FM - Banyak nya jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan ke kota medan namun keberadaan tenaga kerja tersebut justru tidak dapat menghasilkan pendapatan asli daerah bagi kota medan. Seharusnya para tenaga kerja asing dapat menghasilkan pendapatan dari retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA).
Anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi mengatakan pihaknya menilai Dinas Sosial dan Tenaga Kerja tidak proaktif dalam membahas peraturan tenaga kerja asing. Padahal pemko medan telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang tenaga kerja asing. Sehingga dengan retribusi 100 dolar/orang untuk perpanjangan izin seharusnya dapat menghasilkan PAD bagi kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Armansyah mengatakan selama ini belum ada peraturan daerah yg mengatur tentang retribusi tenaga kerja asing sehingga pihaknya tidak dapat mengutip retribusi tersebut untuk PAD Kota Medan. Pihaknya akan segera membahasnya dengan DPRD Medan tentang sistem perpanjangan IMTA dalam peraturan daerah.
Untuk diketahui, rancangan peraturan daerah tentang Tenaga Kerja Asing tengah dibahas di DPRD Medan bersama pihak Pemko Medan namun pembahasan ranperda tersebut sempat terhenti hingga saat ini. (Rizky Pradita/Medan)