Medan FM - Potensi pemilihan kepala daerah kota Medan untuk ditunda hingga tahun 2017 semangkin besar terjadi mengingat masih banyak syarat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan yang belum dipenuhi. Pasangan calon ini pun diminta serius memenuhi syarat yang ada guna melancarkan pelaksanaan pilkada.
Ketua KPU kota Medan, Yenni Khairiah Rambe mengatakan terdapat beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh masing masing kandidat, seperti surat kepengurusan dari Pemerintah Provinsi, LHKPN dari Komisi Pemberaantasan Korupsi, surat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Niaga, surat keterangan tidak menunggak pajak dan lain sebagainya. Para pasangan calon ini pun diberikan waktu hingga tanggal 7 agustus untuk memenuhi syarat dan jika tidak terpenuhi, maka kemungkinan penundaan pilkada akan terjadi.
Sementara itu, komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba menambahkan untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan beberapa waktu lalu di RSUD Pirngadi Medan, dirinya menegaskan jika masing masing pasangan calon layak untuk memimpin kota medan 5 tahun kedepan. (Tri Kurniawan/Medan)