Medan FM - Dinas Kesahatan Kota Medan mengaku peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok belum dapat menjadi prioritas, sebab masih banyak hal lain yang menjadi fokus oleh dinas kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita menyebutkan pihaknya belum ada mengajukan anggaran pada PAPBD 2015 khusus untuk Perda KTR, sebab saat ini pihaknya masih fokus pada 80 Puskesmas di Medan yang akan dilakukan rehabilitaasi secara bertahap agar berintegrasi ke BPJS. Selain itu, fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan Perda KTR kemungkinan tidak akan dapat dilengkapi hingga tahun depan. Hal ini dikarenakan anggaran yang diajukan untuk pelaksanaan peraturan tersebut masih minim.
Untuk diketahui, Perda KTR disahkan pada akhir 2014. Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi berupa kurungan selama 1 hari dan denda sebesar 50 ribu rupiah, namun untuk penerapan sanksi belum dapat dilakukan sebab masih terkendala anggaran dalam pengadaan tim pengawas dan ruangan khusus rokok. (Rizky Pradita/Medan)