Medan FM - Penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah 2015 dalam tahapan pencalonan berdasarkan temuan Badan Pengawasa Pemilu daerah yang paling tinggi tingkat pelanggarannya adalah Kabupatern Simalungun.
Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida Rasahan mengatakan dilapangan banyak ditemukan terkait perbedaan persepsi mengenai waktu pendaftaran, maupun dukungan. Sehingga di kabupaten simalungun merupakan daerah tertinggi tingkat pelanggarannya yaitu dengan 23 pelanggaran. Selanjutnya daerah yg juga melakukan pelanggaran diikuti serdang bedagai, nias utara, nias, mandailig natal, karo, labuhan batu utar, dan humbang hasundutan.
Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea mengatakan KPU simalungun telah melakukan pembatalkan pergantian pasangan calon. Karena tidak sesuai prosedur KPU sumut telah memanggil panwas simalungun, KPU simalungun, dan tim pokja penerimaan paslon pada pendaftaran.
Untuk diketahui, KPU Sumatera Utara telah mmbentuk petugas pemukhtahiran daftar pemilih yaitu 1 per kelurahan desa. Tujuannya agar KPU melakukan pemukhtahiran data dengan seakurat mungkin. (Rizky Pradita/Medan)