image
Izin HPL Medan Plaza Belum Diperpanjang.

31 August 2015 3397 Viewed

Medan FM - Tanah tempat berdirinya bangunan Medan Plaza yang terbakar beberapa waktu yang lalu merupakan milik Pemerintah Kota Medan. Namun, pengusaha belum memperpanjang izin Hak Pengelolaan Lahannya.

Pelaksana Tugas Kabag Hukum Pemko Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengatakan pihaknya memastikan bahwa bangunan Medan Plaza berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan, Petisah Tengah. Namun HPL ataupun Hak Guna Banguanan tersebut hingga saat ini belum ada diperpanjang oleh pihak medan plaza. Terkait relokasi pedagang, besok pihaknya akan melakukan rapat koordinasi rencana untuk memberikan lahan penampungan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pengusaha Medan Plaza, Ahmad Zaini mengatakan pihaknya mengaku bahwa HPL tersebut masih ada sehingga medan plaza mempunyai hak atas tanah dan bangunan ditanah pemko medan. Pihaknya juga membantah bahwa kejadian tersebut dilakukan dengan sengaja dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Anggota Komisi C DPRD Medan, Herry Zulkarnaen mengatakan dirinya merekomendasikan agar para pedagang direlokasi ke polonia sebab dilahan tersebut juga banyak pedagang yang sudah berjualan. (Rizky Pradita/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238