Medan FM - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kota Medan, Marasutan Siregar, tidak memenuhi undangan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Utara untuk membahas perihal penambahan kelas baru di sejumalah SMA Negeri Kota medan. Untuk itu, jika Marasutan tidak memenuhi pemanggilan sebanyak 3 kali tanpa alasan yang jelas, maka ombudsman akan menggunakan kewenangan hukumnya, dengan melakukan pemanggilan didampingi pihak Kepolisian.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan Kewenangan ini sesuai dengan undang-undang (UU) Ombudsman RI No. 37 tahun 2008. Abyadi menjelaskan bahwa pihaknya ingin meminta pertanggung jawaban dari Disdik kota Medan atas dua hal, yaitu proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2015 dan mengenai dugaan adanya siswa sisipan setelah PPDB seperti persoalan pungutan yang wajib dibayarkan saat pendaftaran ulang di beberapa SMA Negeri di kota Medan.
Seperti yang diketahui, sebelumnya telah banyak laporan masyarakat ke ombudsman maupun anggota dewan mengenai adanya siswa sisipan setelah penerimaan siswa baru hingga pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah. (Rizky Pradita/Medan)