Medan FM - Tarif parkir yang telah ditetapkan oleh dinas perhubungan kota medan berdasarkan lokasi aktifitas volume kendaraan, menurut anggota dewan tarif ini seharusnya disamakan sehingga retribusi tarif parkir tidak lagi berdasarkan kelas agar permasalahan dilapangan antara juru parkir dan masyarakat tidak terus terjadi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfred mengatakan pihaknya menilai sampai saat ini penentuan tarif parkir berdasarkan kelas belum disosialisasikan secara maksimal oleh dinas perhubungan sebab menurutnya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tarif parkir yang diberlakukan berdasarkan kelas tersebut. Selain itu, batas waktu untuk parkir ditepi jalan juga sudah telah menyalahi aturan karena berdasarkan perda perparkiran seharusnya pada pukul 6 sore parkir tepi jalan sudah tidak dipungut retribusi.
Untuk diketahui, awal tahun 2015 Dinas Perhubungan Kota Medan menetapkan tarif parkir berdasarkan lokasi yang digolongkan ke dalam 2 kelas, yaitu kelas 1 dikenakan tarif Rp.2000 untuk sepeda motor dan Rp.3000 untuk mobil sedangkan kelas 2 dikenakan Rp.1000 untuk sepeda motor dan Rp.2000 untuk mobil. (Rizky Pradita/Medan)
Anggota Dewan Minta Tarif Parkir Harus Disamakan
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238