Medan FM - DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui perubahan peraturan daerah No.5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada rapat paripurna siang tadi.
Anggota fraksi Gerindra DPRD Medan, Waginto mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah kota medan mempermudah proses pelayanan kepengurusan IMB agar keinginan masyarakat dalam mengurus IMB menjadi lebih meningkat, sehingga target PAD Kota medan yang bersumber dari IMB dapat bertambah. Waginto menambahkan terkait pengawasan dilapangan sebaiknya diteruskan sampai ke pemerintah kota medan sehingga proses kemajuan implementasi IMB setiap tahunnya bisa diketahui secara langsung.
Sementara itu, Anggota fraksi PKS DPRD Medan, Asmui berharap agar peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang yang saat ini masih dalam kajian pemerintah propinsi sumatera utara secepat mungkin selesai dievaluasi, sehingga dapat memperlancar masyarakat yang ingin mengurus IMB. (Rizky Pradita/Medan)