Medan FM - Peraturan walikota Medan tentang harga eceran tertinggi elpiji 3 kilogram masih juga belum rampung meskipun bulan Ramadhan sudah mulai dekat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Syahrizal Arif mengatakan perwal tentang elpiji sudah di bagian hukum Pemko Medan untuk dibahas. Untuk saat ini, baru mengenai harga eceran tertinggi yang sudah rampung dibahas, sedangkan lainnya termasuk soal distribusi belum selesai pembahasannya. Selain itu, Syahrizal Arif menambahkan untuk perdanya masih belum diketahui kapan akan keluar, sebab proses pengajuan perda masih harus melewati langkah langkah yang panjang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menargetkan akan menerbitkan perwal yang mengatur tentang distribusi tabung gas elpiji 3 kilogram. Namun peraturan ini masih terus dibahas dibagian hukum pemko medan. (Tri Kurniawan/Medan)
Perwal Elpiji 3 Kilogram Masih Belum Rampung.
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238