image
Peraturan Presiden Tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok Diyakini Dapat Kendalikan Harga.

17 June 2015 3834 Viewed

Medan FM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah mendatangani Peraturan Presiden tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Peraturan ini diyakini akan dapat mengendalikan harga bahan pokok hingga ke tingkat pedagang eceran.

Wakil Ketua Tim Ahli TPID Sumut, Difi Ahmad Johansyah mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya bahwa kenaikan harga terjadi di tingkat eceran. Hal itu tentu sulit untuk diawasi sebab ditingkat pedagang eceran harga akan mengikuti mekanisme pasar. Namun dengan adannya peraturan presidenini maka pengendalian harga di tingkat eceran dapat dilakuakn dan bagi oknum yang bermain dan menimbun barang akan dijerat dengan sanksi pidana yang cukup berat.

Seperti yang diketahui, Peraturan Presiden ini merupakan amanah Undang Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan begitu, nantinya pemerintah akan memiliki wewenang untuk mengendalikan harga khususnya pada waktu-waktu tertentu. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238