Medan FM - DPRD Medan melalui rapat paripurna, akhirnya menyetujui perubahan peruntukan 6 lokasi tanah yang berbeda di kota Medan. Diantaranya perubahan peruntukan terhadap bangunan umum maupun pertokoan.
Anggota Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi menegaskan konsep perubahan peruntukan bangunan ini harus memiliki alas hak yang berkekuatan hukum tetap, bangunan belum berdiri, tidak merugikan masyarakat sekitar, tidak merusak lingkungan, tidak merusak sistem drainase dan tidak menjadi sumber kemacetan. Menurutnya hal ini penting demi menjaga keberlangsungan pembangunan kota medan.
Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Daniel Pinem mengatakan pihaknya meminta kepada Walikota Medan agar dalam pengembangan suatu wilayah harus tetap mengacu pada Rancangan Tata Ruang Wilayah, sehingga dampak dari perubahan peruntukan tidak menimbulkan efek negative bagi masyarakat.
Untuk diketahui, adapun beberapa titik yang disetujui perubahan peruntukan yakni, Perubahan peruntukan tanah menjadi bangunan hotel di jalan Yos Sudarso Medan Barat. Perubahan tanah untuk bangunan Rumah Sakit di kecamatan Medan Petisah, dan perubahan tanah lainnya. (Rizky Pradita/Medan)
DPRD Medan Setujui Perubahan Peruntukan Pada 6 Lokasi Tanah.
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238