Medan FM - Selain dalam penyertaan modal sementara yang dilakukan Lemabaga Penjamin Simpanan dalam mengatasi masalah bank, LPS juga mewacanakan menyelamatkan Bank bermasalah melalui pemindahan aset kepihak ke tiga.
Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan mengatakan saat ini pihaknya sudah mengajukan undang undang yang didalamnya mengatur tentang penyertaan modal sementara, namun ini dinilai masaih kurang sehingga dibutuhkan opsi lain dengan pemindahan aset milik bank bermasalah ke bank baru dan kemudian melikuiditas bank tersebut. Menurut Fauzi Ichsan, saat ini perbankan indonesia masih cukup stabil meskipun pertumbuhan ekonomi kecil.
Untuk diketahui, kemarin Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan seminar di Medan dalam rangka membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. (Tri Kurniawan/Medan)
Selain Penyertaan Modal Sementara, LPS Wacanakan Penyelamatan Bank Bermasalah.
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238