Medan FM - Walikota Medan menyampaikan Nota Pengantar pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan untuk perubahan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan.
Walikota medan, Dzulmi Eldin mengatakan pengajuan revisi perda No. 5 Tahun 2012 ini dilatarbelakangi adanya penyesuaian terhadap besaran indeks jenis kegiatan untuk bangunan gedung yang berpengaruh kepada besarnya retribusi IMB yang disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum. Selain itu, ranperda ini juga akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mengurus IMB.
Untuk diketahui, dalam revisi perda tersebut ada beberapa pasal yang akan dilakukan perubahan diantaranya pasal 23 ayat 2 tentang tingkat penggunaan jasa pelayanan IMB untuk bangunan gedung dan pasal 22 mengenai indek jenis kegiatan rehabilitasi/renovasi untuk rusak berat. (Rizky Pradita/Medan)