City Radio - Pemindahan mesjid di jalan madura ke jalan jawa medan yang dilakukan oleh PT.ACK dinilai tidak sesuai dengan syariat islam, pasalnya pemindahan ini dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi dalam mendapatkan keuntungan.
Masyarakat Pribumi Indonesia, Rafdinal mengatakan seharusnya mesjid tidak boleh dirubuhkan dan dipindahkan hanya untuk kepentingan pribadi saja. Pihaknya menilai mesjid yg dirubuhkan ini telah melanggar fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Undang Undang tentang wakaf sebab persetujuan pemindahan hanya di tanda tangani oleh sembilan orang perwakilan mesjid saja.
Sementara itu, Direktur Utama PT.ACK Marlon Purba menyangkal tuduhan pihaknya merubuhkan bangunan msjid, sebab mesjid yang di jalan Madura sudah dibangun kembali di jalan Jawa Medan. Marlon mengatakan pemindahan mesjid ini dilakukan dengan musyawarah mufakat dan menggunakan akte notaris dengan pengurus mesjid yang ikut menandatangani nya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara Hasaidin Daulay mengatakan menurutnya persetujuan tersebut dinilai tidak masuk akal dan tidak berlandaskan hukum yang kuat, sebab tidak adanya tanda bukti data masyarakat atau jamaah yg menyetujui hal tersebut. (Rizky Pradita/Medan)