Medan FM - Menjelang bulan Ramadhan pada bulan Juni mendatang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan akan memberikan surat edaran perihal penutupan tempat hiburan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Medan, Busral Manan mengatakan pihaknya akan melakukan rapat dengan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah untuk membuat surat edaran kepada tempat hiburan dikota Medan. Jika tempat hiburan tersebut tetap melakukan kegiatan maka pihaknya akan segera menyegel tempat tersebut. Busral menambahkan pihaknya mengecualikan tempat hibran yang tidak ditutup saat bulan ramadhan yaitu seperti fasilitas hotel.
Sementara itu, Anggota Komis C DPRD Medan Rajuddin mengatakan pihaknya meminta agar Dinas Pariwisata menutup semua jenis tempat hiburan tanpa terkecuali selama bulan Ramadhan baik siang hari maupun malam. (Rizky Pradita/Medan)