Medan FM - Harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi sumatera utara ditingkat agen 14ribu rupiah dan tingkat pangkalan 16ribu rupiah, hal ini dinilai perlu dilakukan evaluasi.
Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Bustami mengatakan menurutnya untuk harga eceran tertinggi LPG 3KG yang baru ditetapkan perlu dilakukan evaluasi sebab untuk harga pendistribusian pangkalan ke pengecer tidak ditetapkan. Selain itu, Bustami menambahkan mengenai ongkos angkut untuk radius 60 dinilai tidak adil pasalnya wilayah yang kurang dari radius 60 dapat mencapai jarak tempuh hingga 4jam dikarenakan jalanan yang rusak.
Sementata itu, Ketua Hiswana Migas Sumatera Utara, Rajali Husein mengatakan hingga saat ini masih adanya tindakan penyulingan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab. Jika dalam pengawasan ditemukan pangkalan yang memasok LPG 3KG kepada oknum penyuling tersebut maka pihaknya akan melakukan pemutusan hubungan usaha kepada pangkalan tersebut. Selain itu, Rajali menambahkan terjadinya migrasi dari pemakaian LPG 12 KG ke 3 KG, menurutnya perlu adanya penyesuaian dan perhitungan yang lebih akurat terhadap jumlah volume alokasi setiap kabupaten kota.
Lebih lanjut, Humas PT.Pertamina Zainal Abidin mengatakan hingga bulam april 2015 penggunaan gas LPG 3kg meningkat hingga 13persen, sedangkan penggunaan gas 12kg justru menurun 5persen. (Rizky Pradita/Medan)