Medan FM - Warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar 10 Juta Rupiah, peraturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan persampahan yang sedang dibahas oleh anggota DPRD Medan.
Ketua Pansus DPRD Medan, Maruli Tua Tarigan mengatakan jika masyarakat ditemukan membuang sampah sembarang akan diberi teguran dan dapat diberikan hukuman terlebih dahulu, Namun apabila sudah diberika teguran hingga tiga kali, warga tersebut akan diganjar dengan kurungan maksimal tiga bulan atau denda Sepuluh Juta Rupiah. Sedangkan untuk suatu badan perusahaan Maruli menambahkan akan dikenakan kurungan selama 6 bulan atau denda Lima Puluh Juta Rupiah. Pihaknya optimis dengan diberikan sanksi pada Perda tersebut Kota Medan akan menjadi Kota yang bersih.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, Endar Sutan mengaku penerapan sanksi berupa denda maksimal di dalam perda ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan Kota Medan. Sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melanggar peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah. (Rizky Pradita/Medan)