Medan FM - Hingga kini, baru 15 daerah yang mengirimkan staf khusus untuk dilatih menjadi pengawas lembaga keuangan mikro. Otoritas Jasa Keuangan Regional V Sumatera masih menunggu 18 kabupaten kota lagi uyntuk mengirimkan staf khususnya sehingga pelatihan bagi pengawas LKM dapat segera berjalan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional V Sumatera, Ahmad Sukro menyebutkan, dari sejumlah propinsi di Sumatera yang berada dibawah OJK regional V, tinggal Sumatera Utara yang belum melakukan pelatihan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pihaknya juga tidak dapat melakukan pelatihan sebelum seluruh kabupaten kota mengirimkan staf khususnya.
Untuk diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Pemerintah berharap, pembentukan lembaga keuangan mikro akan mampu meningkatkan perekonomia rakyat. Pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro sendiri diserahkan ke pemerintah kabupaten dan kota. (Tri Kurniawan/Medan)