Medan FM - Pemerintah kota Medan masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah tentang lokasi dan izin minuman beralkohol dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Medan menyikapi peraturan menteri perdagangan yang melarang penjaualan minuman beralkohol di toko retail, swalayan dan supermarket.
Walikota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan larangan penjuaalan minuman beralkohol sebenarnya sudah memiliki Perda, namun karena Peraturan Menteri yang baru, maka Perda yang ada harus dirubah. Dalam Perda yang baru nantinya akan ada pembatasan wilayah penjualan minuman beralkohol. Bukan hanya itu, warung yang menjual minuman beralkohol juga seperti tuak juga akan diawasi keberadaannya.
Selain itu, Walikota Medan, Dzulmi Eldin juga menjelaskan mengenai kawasan tanpa rokok, pihaknya masih mensosialisasikan dan mengkaji kawasan yang masuk dalam KTR. (Tri Kurniawan/Medan)
Pemko Medan Masih Tunggu Pengesahan Perda Minuman Beralkohol dari DPRD
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238