Medan FM - Hingga kini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan masih menunggu pengesahan rancangan Peraturan Walikota tentang pendistribusian gas elpiji 3 kilogram. Rencananya, dalam bulan ini, peraturan tersebut sudah selesai dan siap untuk dijalankan.
Kepala Disperindag Medan, Syahrizal Arif mengatakan pihaknya sudah mengajukan draf peraturan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram, namun masih terdapat poin yang harus direvisi. Pada perwal tersebut, diperkirakan jumlah kebutuhan gas elpiji 3 kilogram di kota medan setiap harinya adalah 28.800 tabung yang tersebar pada 48 agen yang ada. Jika perwalnya sudah selesai, maka pihaknya akan siap untuk mengawasi pendistribusian gas elpiji 3 kilogram bersama tim gabungan lainnya.
Sementara itu, External Relation PT Pertamian Regional I Sumatera Utara, Zainal Abidin mengatakan pihaknya masih menunggu data kebutuhan gas elpiji 3 kilogram dari Pemerintah Kabupaten Kota. Sebab sesuai dengan keputusan Dirjen Migas, penyaluran dan pengawasan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kota.
Untuk mengantisipasi kelangkaan serta peningkatan fungsi pengawasan, Pemerintah Pusat menterbitkan peraturan agar yang mengawasi dan mengajukan kuota elpiji 3 kilogram dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kota. (Tri Kurniawan/Medan)