Jika pada saat membeli kartu perdana kita akan diwajibkan mengisi data diri untuk bisa mengaktifkan layanan kartu perdana yang ada. Masih hangat da ramai diperbincangkan jika kita akan mengaktifkan kartu perdana tersebut maka diharuskan memakai ID sesuai dengan toko yang menjual kartu tersebut.
Namun pada tanggal 31 oktober, para pengguna kartu prabayar wajib melampirkan Kartu keluarga (KK) pada setiap akan melakukan registrasi.Hal ini diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Sehubungan dengan adanya hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta sejumlah stasiun televisi untuk menyebarkan informasi ini lewat siaran televisi.
Hal ini disampaikan dalam Surat Permohonan Dukungan Sosialisasi Pelaksanaan Program Registrasi Pelanggan Prabayar. Dalam surat tersebut, sebanyak 19 stasiun televisi diminta untuk menayangkan running text mulai 13-30 Oktober.
Isinya adalah sebagai berikut , “Per 31 Okt’17, pemerintah mewajibkan semua pelanggan kartu prabayar untuk registrasi dengan validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan No. KK.”
Sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan KTP sebagai syarat registrasi kartu prabayar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah tindakan penipuan dan spam.
SUMBER : http://tagarteknologi.com