image
Kawan Medan, Jika Kendaraan Dikempesi atau Diderek Petugas Jangan Terkejut, Mungkin Ini Penyebabnya

27 October 2017 3516 Viewed

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, sosialisasi soal perwal No 70 Tahun 2017, sudah dimulai Dishub sejak diundangkan pada 11 September 2017, dan berakhir sampai 31 Oktober 2017.

Mulai November 2017, Dinas Perhubungan Kota Medan, sudah bisa melaksanakan penggembosan atau pengempesan roda kendaraan yang suka parkir berlapis dan sembarangan

Hal itu didasari telah terbitnya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderakan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan.

"Pada 1 November kami mulai penertiban dan penindakan, yang mana kita mulai dari preventif dan persuasif. Kita minta masyarakat saling memahami dan mendukung ini, agar tidak kaget saat kita lakukan penertiban,"katanya Rabu (25/10/2017).

Dishub mengajak agar seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk saling mengingatkan soal aturan ini.

Karena tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat, program Pemko Medan menata kota ini menjadi lebih baik akan sulit terealisasi terutama dari sektor tata cara parkir.

"Kami sudah sosialisasi dengan pihak kepolisian dalam hal penertiban nantinya. Fasilitas untuk itu juga sudah tersedia. Bahkan seperti di Jakarta itu kita lihat, empat roda mobil dikempesi karena parkir sembarangan. Hal ini juga yang akan kita berlakukan di Medan," katanya seraya menambahkan penataan parkir pada trotoar juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Ditambahkannya, masa sosialisasi dilakukan, mulai saat ini sampai 31 Oktober 2017 dan mulai berlaku 1 November 2017. Penindakan dimulai dari penindakan prefentif hingga represif.

"Kita harapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas. Khususnya parkir berlapis, parkir tidak sesuai bentuk parkir, artinya kalau parkir harus sejajar dan tidak dibuat berlapis," pungkasnya.(*)

SUMBER        : TRIBUN-MEDAN.com

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238